Seorang remaja putri bernama Delah Kartika (17) meninggal duniadikeroyok tiga orang pengamen perempuan di Bekasi, Jawa Barat.

Aksi pengeroyokan terjadi pada Jembatan Lampu Merah Rawa Semut, Jalan Cut Meutia, Selasa (04/02/2020) lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Sutoyo. 

"Kejadian sekira pukul 15.30 WIB, korban awalnya sempat dirawat di RSUD Kota Bekasi dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 Februari 2020," kata Sutoyo, Jumat, (20/03/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang, dua diantaranya yakni, Nur (19) dan Herlina (23) sudah berhasil diamankan.

"Satu tersangka sampai sekarang masih buron atas nama Endah," jelasnya.

Kedua tersangka kata Sutoyo, ditangkap di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan

Bekasi Timur, Kota Bekasi pada, Minggu, (15/03/2020).

"Tersangka ini semuanya sempat buron karena korbannya masuk rumah sakit, mereka hidup di jalan aja muter kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang," ungkap Sutoyo.

Adapun motif ketiga tersangka melakukan pengeroyokan lantaran, korban diketahui sempat jalan dengan kekasih salah satu tersangka bernama Nur.

"Motif ketiga tersangka karena cemburu, tersangka Endah memberitahu bahwa pacar tersangka Nur jalan dengan korban," ujarnya.

Tersangka Nur yang kesal lalu mengajak Herlina dan Endah untuk menemui korban di tempat kejadian perkara.

Di sana, korban langsungdianiaya menggunakan batu dan balokkayu.

"Tersangka mulanya memukul dengan tangan, tapi korban melawan, begitu korban melawan tersangka langsung mengambil kayu dan batu sehingga dipukul ke korban," paparnya.

Akibat kejadian itu, korban juga sehari-hari hidup sebagai pengamen mengalami luka parah pada bagian

kepala hingga dada akibat pukulan balok dan batu.

Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan guna menangkap satu tersangka yang masih buron.

Sementara tersangka Nur dan Herlina kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana masing 15 tahun penjara.

Sumber: tribunnews.com