Korban W (berkerudung biru) didampingi Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sedang melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020)
Selain diminta harus memperlihatkan aurat saat komunikasi video call, korban W (15) ternyata pernah diminta uang Rp 350.000 oleh E (24), warga Palembang, Sumsel yang pernah jadi pacar di dunia mayanya.
"Meminta uang juga disertai ancaman akan menyantet ibu korban jika tidak memberi uang. Akhirnya korban mengirim uang dengan cara transfer ke E," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, di Mapolres, Selasa (17/3/2020).
Seperti diberitakan, W lapor ke Polres Tasikmalaya Kota karena beredar foto dan video telanjang dirinya di media sosial teman-temannya.
Foto dan video itu diduga kuat hasil editan dari komunikasi video call antara W dan E.
W terpaksa memperlihatkan auratnya saat video call karena takut ancaman E, kalau tidak menuruti keinginannya, ibu kandungnya akan disantet dan kehidupannya dihancurkan.
W dan E pacaran di dunia maya sejak 11 bulan lalu melalui Facebook.
Pada Juni 2019 komunikasi diintensifkan melalui media WA.
Namun pada Agustus 2019 E mulai mengancam W agar memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya saat mereka berkomunikasi lewatvideo call.
W akhirnya menuruti kehendak E karena disertai ancaman akan menyantet ibu kandungnya jika tidak dipenuhi.
Hubungan pacaran antara W dan E akhirnya putus sebulan lalu.
Namun setelah itu beredar foto dan video telanjang W di kalangan teman-temannya.
Sumber: tribunnews.com
0 Komentar